PERJANJIAN, SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PINJAMAN

1Menjadi Anggota Koperasi
 Syarat untuk bisa meminjam di KOSAMA adalah Menjadi Anggota Koperasi
 
2Mengisi Formulir Pengajuan Kredit
 Setelah menjadi Anggota koperasi calon Peminjam harus mengisi formulir Pengajuan kredit yang sudah di sediakan
  
3Mengupload Lampiran Pendukung
 Selain mengisi formulir pinjaman , calon peminjam juga harus mengupload pendukung pinjaman Seperti :
 *  Renovasi Rumah seperti Melampirkan RAB
 *  Pendidikan Seperti Melampirkan Bukti Pembayaran/Pendaftaran Pendidikan
 * Kesehatan Seperti Melampirkan Bukti Kwitansi tagihan biaya kesehatan (rawat inap/jalan) /Pembelian alat kesehatan
 * Pembelian Barang Seperti Melampirkan Kwitansi / Foto barang
  
4Menunggu Proses Persetujuan Pinjaman dan pencairan
5Menerima Pencairan Pinjaman
6Menandatangani Perjanjian Pinjaman
7Membayar Angsuran Pinjaman
 * Pembayaran Angsuran pokok termasuk Keuntungannya agar di potong (auto debet) dan atau jika Rekening saya
    tidak memungkinkan untuk di potong (auto debet) maka saya akan setor manual per tanggal 25 setiap bulan.
 * Jika dari saldo rekening peminjam tersebut tidak dapat di potong maksimal 2 kali, maka Peminjam bersedia setor
    manual pada kesempatan pertama atau di potong dari simpanan anggota atau sumber pendapatan yang lain, serta
    menyerahkan sepenuhnya kepada KOSAMA untuk berkoordinasi dengan DIV IRR (Kepegawaian) dalam hal pemotongan
    atas kondisi tersebut (SHU, THR, BONUS, Kompensasi Kinerja dan sejenisnya)
 * Apabila Pihak Peminjam dapat menyelesaikan seluruh atau sisa nilai pembayaran pada waktu tertentu kepada pihak
    Pihak pemberi pinjaman dan membayar pokok & keuntungannya yang harus di keluarkan oleh pihak peminjam

PENERIMA DAN BATASAN PINJAMAN

  1. Pihak yang berhak mengajukan dan menerima pinjaman adalah anggota dan anggota luar biasa KOSAMA
  2. Bentuk pinjaman yang diajukan dapat berupa Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif
  3. Besarnya Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif bagi anggota dan anggota luar biasa adalah :
    a. Anggota dapat mengajukan Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif berupa uang sebesar 5 (lima) kali dari jumlah simpanan atau tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
    b. Anggota Luar Biasa dapat mengajukan Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif berupa uang sebesar 1 (satu) kali dari jumlah seluruh simpanan atau tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
    c. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 24 bulan
    d. Maksimal pinjaman kumulatif per anggota dalam 1 periode (satu tahun) adalah pokok pinjaman senilai Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)

KEUNTUNGAN

  1. Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif dikenakan margin / keuntungan sebesar 1,3% dari Nilai barang pinjaman dikali jumlah cicilan