PERJANJIAN, SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PINJAMAN
| 1 | Menjadi Anggota Koperasi |
| Syarat untuk bisa meminjam di KOSAMA adalah Menjadi Anggota Koperasi | |
| 2 | Mengisi Formulir Pengajuan Kredit |
| Setelah menjadi Anggota koperasi calon Peminjam harus mengisi formulir Pengajuan kredit yang sudah di sediakan | |
| 3 | Mengupload Lampiran Pendukung |
| Selain mengisi formulir pinjaman , calon peminjam juga harus mengupload pendukung pinjaman Seperti : | |
| * Renovasi Rumah seperti Melampirkan RAB | |
| * Pendidikan Seperti Melampirkan Bukti Pembayaran/Pendaftaran Pendidikan | |
| * Kesehatan Seperti Melampirkan Bukti Kwitansi tagihan biaya kesehatan (rawat inap/jalan) /Pembelian alat kesehatan | |
| * Pembelian Barang Seperti Melampirkan Kwitansi / Foto barang | |
| 4 | Menunggu Proses Persetujuan Pinjaman dan pencairan |
| 5 | Menerima Pencairan Pinjaman |
| 6 | Menandatangani Perjanjian Pinjaman |
| 7 | Membayar Angsuran Pinjaman |
| * Pembayaran Angsuran pokok termasuk Keuntungannya agar di potong (auto debet) dan atau jika Rekening saya | |
| tidak memungkinkan untuk di potong (auto debet) maka saya akan setor manual per tanggal 25 setiap bulan. | |
| * Jika dari saldo rekening peminjam tersebut tidak dapat di potong maksimal 2 kali, maka Peminjam bersedia setor | |
| manual pada kesempatan pertama atau di potong dari simpanan anggota atau sumber pendapatan yang lain, serta | |
| menyerahkan sepenuhnya kepada KOSAMA untuk berkoordinasi dengan DIV IRR (Kepegawaian) dalam hal pemotongan | |
| atas kondisi tersebut (SHU, THR, BONUS, Kompensasi Kinerja dan sejenisnya) | |
| * Apabila Pihak Peminjam dapat menyelesaikan seluruh atau sisa nilai pembayaran pada waktu tertentu kepada pihak | |
| Pihak pemberi pinjaman dan membayar pokok & keuntungannya yang harus di keluarkan oleh pihak peminjam |
PENERIMA DAN BATASAN PINJAMAN
- Pihak yang berhak mengajukan dan menerima pinjaman adalah anggota dan anggota luar biasa KOSAMA
- Bentuk pinjaman yang diajukan dapat berupa Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif
- Besarnya Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif bagi anggota dan anggota luar biasa adalah :
a. Anggota dapat mengajukan Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif berupa uang sebesar 5 (lima) kali dari jumlah simpanan atau tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
b. Anggota Luar Biasa dapat mengajukan Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif berupa uang sebesar 1 (satu) kali dari jumlah seluruh simpanan atau tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
c. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 24 bulan
d. Maksimal pinjaman kumulatif per anggota dalam 1 periode (satu tahun) adalah pokok pinjaman senilai Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
KEUNTUNGAN
- Pembelian Barang Non Tunai dan Pinjaman Non Konsumtif dikenakan margin / keuntungan sebesar 1,3% dari Nilai barang pinjaman dikali jumlah cicilan